Image

Tentang

ePosyandu

ePosyandu merupakan upaya digitalisasi layanan pemeriksaan kesehatan di posyandu yang ada di Desa Buniwah. Tujuannya adalah agar stakeholder yang berkepentingan dapat memantau secara akurat dan up to date tumbuh kembang balita dan kesehatan ibu hamil sehingga dapat dicegah sedini mungkin resiko buruk yang mungkin terjadi terkait dengan kesehatan ibu dan balita

ePosyandu dilengkapi beberapa fitur diantaranya:

Porsimetri Balita

Analisa Kebutuhan Anggaran

Kalkulator IMT

Data Statistik Posyandu

253

k+

Data Balita

31

+

Data Ibu Hamil

4

+

Data Remaja

Layanan Posyandu

Posyandu (pos pelayanan terpadu) merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat.
Pemantauan Status Gizi

Pemantauan Status Gizi merupakan kegiatan memberikan informasi tentang status gizi secara berkesinambungan.

Tujuannya adalah diperolehnya informasi kasus gizi buruk yang cepat dan akurat, ditemukan dan ditanganinya seluruh balita gizi buruk dan seluruh balita gizi buruk mendapat perawatan sesuai tata laksana anak gizi buruk sehingga dapat menekan kematian bayi atau balita, dan menurunkan prevalensi gizi kurang dan buruk

Program Kesehatan Ibu Hamil

Program Kesehatan Ibu Hamil merupakan salah satu bentuk pendidikan prenatal yang dapat meningkatkan pengetahuan ibu hamil, terjadinya perubahan perilaku positif sehingga ibu memeriksakan kehamilan dan melahirkan ke tenaga kesehatan dengan demikian akan meningkatkan persalinan ke tenaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu dan Anak.

 

Konsultasi Remaja/Cantin

Konsultasi Remaja/Cantin (calon pengantin) ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan pada remaja sehingga mampu mempersiapkan dirinya sebagai calon pengantin dalam merencanakan kehidupan pernikahan dan keluarga sehingga mampu menurunkan prevalensi stunting

 

 

Info Kelembagaan

Pemerintah Desa Kaligiri

Galery Kegiatan

Posyandu Desa Kaligiri

Bintek ePosyandu

On 01 Aug 2022

Image

Kegiatan Posyandu

On 04 Aug 2022

Image

Ujicoba Implementasi ePosyandu

On 04 Aug 2022

Image

Pemerintah Desa

Kaligiri

Layanan

Pemerintah Desa Kaligiri

Persyaratan

1Pengantar dari RT dan RW;
2 Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
3 KTP el asli suami istri:
4 Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5 Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
6 Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
7 Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Persyaratan.

1Pengantar dari RT dan RW;
2Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah;
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4Untuk Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data dilampirkan KTP-el yang rusak
5Untuk penerbitan Ulang KTP-El yang hilang dilampirkan Surat keterangan hilang dari kepolisian

Persyaratan.

1 Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan;
Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
2 Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta;
3 Fotokopi KTP el orang tua;
4 Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa;
5 Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan;
6Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri.

Persyaratan

1Pengantar dari RT dan RW;
2Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4----

Hubungi Kami

Pemerintah Desa Kaligiri

Alhamdulillah, Segala Puja dan Puji syukur kehadirat Allah SWT, sebagai bentuk komitmen terhaap kesehatan ibu dan anak Pemerintah Desa Kaligiri membuat inovasi digital ePosyandu.

Kami selaku Kepala Desa Kaligiri di sini tentu merasa berbahagia dan berterima kasih atas dukungan dari semua pihak, utamanya dari Perangkat Desa Kaligiri, Badan Permusyawaratan Desa dan juga Para Kader Kesehatan Desa Kaligiri yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas utama di bidang kesehatan sehingga menjadikan Desa Kaligiri menjadi salah satu desa terbaik di jawa tengah dalam penanganan stunting.

Demikian mudah-mudahan dengan adanya ePosyandu ini dapat memberikan informasi yang cepat, akurat dan up todate terkait dengan keshatan ibu dan anak di Desa Kaligiri.

Rosidin

 Kepala Desa Kaligiri